Kerugianatau gagal bayar yang harus diterima investor akibat kasus ini diperkirakan mencapai 4 trilyun rupiah. Bagaimana kasus ini terjadi? Check this out! Awal Mula Kasus yang terjadi pada Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) bermula ketika OJK melakukan investigasi pada MPAM. PTMinna Padi Aset Manajemen diduga terkena imbas gagal bayar yang menyebabkan sebanyak 31 nasabah menjadi korban dengan kerugian hingga Rp28 M dari produk reksadana yang dilikuidasi. Monday, 08 Nov 2021 Sunday July 24, 2022 Rugi Rp2 Miliar, Korban Gagal Bayar Minna Padi Aset Manajemen Lapor ke Polisi Selain itu, polisi melalui PPATK dapat menyita seluruh aset pribadi milik pengurus perusahaan untuk nantinya melalui Pengadilan dapat dikembalikan EditorAprillia Ika. JAKARTA, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) gagal mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. BeritaLainnya:Kisah Pilu Nasabah Asuransi, Suami Meninggal, Gak Bisa Klaim!Link: Jasa Keuangan menegaskan bahwa Minna Padi me Kemudian para investor korban Minna Padi harus bersatu untuk mencari jalan solusinya, jangan pelanggaran hukum dicaripenyelesaiannya dengan pelanggaran hukum juga. "Untuk Minna Padi, kalau memiliki etika tolong tampil dan selesaikan kasus ini. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis," ujar dia. . Foto Demo nasabah Minna Padi di depan gedung DPR RI. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM saat ini masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran dana nasabahnya senilai kurang lebih Rp 4,8 triliun. Nilai ini merupakan 80% dari net asset value NAV reksa dana MPAM yang dibubarkan pada November tahun Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengatakan hingga saat ini total dana yang sudah dibayarkan oleh MPAM kepada nasabah baru 20% dari NAV atau kurang lebih sebesar Rp 1,2 sebelumnya telah menjanjikan untuk melakukan pembayaran berikutnya pada Mei lalu, namun hingga saat ini para nasabah belum menerima sepeserpun dari MPAM. "Jadi tuntutan kami [ke Otoritas Jasa Keuangan] jangan beri kompromi ke Minna Padi karena sudah 10 bulan dari dibubarkan, kami terkatung-katung," kata Yanti kepada CNBC Indonesia, Rabu 16/9/2020.Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan OJK. Sehingga sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK POJK terkait pembayaran harus dilakukan tujuh hari setelah produk reksa dana tersebut menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentu lainnya."Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menuruti UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," kesempatan sebelumnya, Manajemen Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM, yakni, Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah, dan Hastinapura Saham."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, Selasa 23/6/2020Mekanisme lelang ini ditempuh manajemen agar mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Pasalnya, jika menjual melalui bursa efek, ada kemungkinan tidak ada investor yang berminat membeli baik di pasar reguler maupun itu, Otoritas Jasa Keuangan OJK sebelumnya meminta PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM melaksanakan komitmen menyelesaikan proses likuidasi dana nasabah atas 6 produk reksa dana yang dikelola Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana tersebut. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi dilaksanakan dalam 2 tahap."Pembagian hasil likuidasi tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksa dana. OJK meminta MI [manajer investasi] untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa 9/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Minna Padi Mau Lelang Sisa Saham Likuidasi, Nasabah Protes! hps/hps Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020 JAKARTA - Sukses menangani kasus investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm kembali mendapatkan kepercayaan dari para korban kasus gagal bayar Minna Padi Investama Sekuritas. Mereka meminta agar LQ Indonesia Lawfirm dapat menuntaskan kasus yang merugikan puluhan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar. Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat, Saddan Sitorus, SH menerangkan kasus Minna Padi Investama Sekuritas sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya, seperti Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya. Alasannya karena Minna Padi Investama Sekuritas memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. Sehingga menurutnya tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan "Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi, dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga fixed," ungkap Saddan dalam siaran tertulis pada Selasa 5/10/2021. "Di sinilah adanya pelanggaran peraturan OJK, di mana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return," tegasnya. Saddan menerangkan, pelanggaran peraturan OJK tersebut telah didalami oleh tim litigasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan para korban itu tak hanya pelanggaran administrasi, tetapi masuk dalam rangkaian tindak pidana penipuan atau penggelapan. Selain itu, besar dugaan melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 62 Undang-undang UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," imbuhnya. Gugat OJK Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan pihaknya telah menyusun strategi dalam penanganan kasus gagal bayar. Satu di antaranya adalah menggugat OJK yang diduga menjadi penyebab kerugian para korban. "Kemungkinan dalam kasus Minna Padi Investama Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban," ungkap Sugi. Home Bursa Finansial Jum'at, 11 Juni 2021 - 1604 WIBloading... Perwakilan nasabah Minna Padi. Foto/SINDOnews/Michelle Natalia A A A JAKARTA - Perwakilan dari 4 ribu lebih nasabah PT Minna Padi Asset Management MPAM mengeluhkan reksa dananya yang dilikuidasi atas 6 produk reksa dana yang belum dibayarkan sepenuhnya. Pasalnya, MPAM baru membayar 20%, atau sekitar Rp1,6 triliun dari kewajiban total sebanyak Rp6 triliun. Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia BEI periode 1991-1996, Hasan Zein Mahmud turut angkat suara dalam kasus ini. "Saya merasa punya andil dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Saya tidak rela pasar modal yang sudah dibangun menjadi ajang judi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat11/6/2021.Dia menghimbau agar para nasabah dan pihak MPAM segera menyelesaikan masalah. "Jangan atasi pelanggaran dengan pelanggaran hukum juga. Kenalilah medan sebelum anda masuk ke medan. Untuk para investor pun, jangan berharap cepat kaya sehingga mudah teriming-imingi," tegasnya. Baca Juga Dalam hukum, dia mengingatkan tidak ada istilah tidak kenal aturan. Ketika reksadana sendiri tidak boleh menjanjikan fixed return, dalam anggapan hukum, investor yang memilih produk ini sudah dianggap paham. "Kita cari keuntungan dengan cara yang betul. Gagal bayar itu sesuatu yang sangat biasa dalam bisnis. Tapi gagal bayar karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa," kecamnya. Dia menyayangkan situasi yang ada di Indonesia, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu menandakan etika bisnisnya tidak ada. Hasan pun menyampaikan himbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK. "Saya sudah ada di pasar modal di hari-hari pertama. OJK institusi yang kewenangannya paling besar, membina, mengawasi, melindungi. Ini ada kasus seperti ini, seakan punya meriam tapi justru tidak digunakan," mengumpamakan, ketika hukum itu tidak tegak, hukum itu seakan ditulis dalam air. Memang, sambung Hasan, kewenangan OJK secara administratif sudah dilakukan melalui surat suspend. "Tapi kalau perkara perdata, OJK bisa menjadi hakim. Perlindungan di dunia ini bukan masuk penjara, tapi, keadilan itu kalau orang yang salah dihukum, korban dilindungi," tandasnya. ojk otoritas jasa keuangan ojk bursa efek indonesia bei nasabah pt minna padi asset management mpam Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 7 jam yang lalu 7 jam yang lalu 8 jam yang lalu 9 jam yang lalu 9 jam yang lalu 10 jam yang lalu Jakarta, - Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini pengembalian dana tabungan nasabah korban PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM masih tidak jelas. Sebagaimana diketahui berdasarkan Perintah OJK kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/ tertanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksa dana yang dikelola oleh MPAM. Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus direksi dan dewan komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali. Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak MPAM meliputi mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK Lembaga Jasa Keuangan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; dan mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik. Sejumlah investor MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat 11/6/2021. Berikut adalah tuntutan nasabah korban MPAM 1. MPAM wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 3. Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 4. MPAM wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan nasabah korban MPAM dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 / tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Nasabah Korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM. Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2021. Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak". Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini

minna padi gagal bayar